Modus Pemalsuan Tanda Tangan dan Keterlibatan Oknum Notaris
Praktik lintah darat yang terstruktur kini tengah menghantui warga Kota Depok, Jawa Barat. Jaringan yang diduga kuat terafiliasi dengan mafia tanah ini menyasar masyarakat kecil hingga memicu desakan luas agar Polres Metro Depok serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat segera mengambil tindakan hukum yang tegas.
Salah satu kasus ekstrem menimpa seorang warga bernama Sugi di kawasan Pancoran Mas. Pinjaman awal korban yang semula hanya sebesar Rp20 juta membengkak secara sepihak hingga mencapai angka fantastis Rp500 juta, yang kemudian berujung pada aksi penyerobotan serta balik nama sertifikat rumah milik korban.
Read Also
Tokoh masyarakat setempat, Habib Idrus Al-Gadri, mengungkapkan bahwa laporan kasus ini sebenarnya sudah berjalan hampir tiga tahun. "Hasil uji forensik dari pihak kepolisian sendiri sudah keluar dan menyatakan tanda tangan Pak Sugi palsu atau non-authentic, sehingga pelaku harus secepatnya diproses hukum," ujarnya dengan nada berang.
Aksi culas sindikat ini diduga kuat melibatkan oknum notaris nakal yang menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) bodong tanpa mempertemukan pihak penjual dan pembeli asli. Kasus ini disinyalir merupakan fenomena gunung es karena saat ini dua korban baru dengan nasib serupa mulai bermunculan di kawasan Lio, Pancoran Mas.