Modus Pengalihan Kepemilikan Saham dan Dugaan Agunan Ilegal ke Bank
Dugaan praktik lancung menerpa salah satu kepala daerah di Provinsi Jambi yang berinisial DP. Dirinya resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh seorang wanita berinisial IS atas tuduhan pemalsuan tanda tangan serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik perusahaan. Laporan resmi tersebut kini telah terdaftar di Mapolda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/4848/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika korban menitipkan sejumlah berkas penting perusahaan kepada seseorang berinisial AS untuk mengurus keperluan administratif Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Namun, tanpa sepengetahuan korban, data administrasi hukum di profil AHU (Administrasi Hukum Umum) tiba-tiba berubah dan kepemilikan perusahaan tersebut sudah beralih nama kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan resmi.
Read Also
Kuasa hukum pelapor, Rangga Blogo, menyayangkan aksi sepihak yang merugikan kliennya tersebut dan menyebut bahwa aset tersebut diduga langsung berpindah tangan secara ilegal. "Klien saya nggak pernah setuju, nggak pernah tahu, tiba-tiba dia lihat di profil AHU ternyata sudah balik nama ini barang perusahaan. Itulah yang kami laporkan hari ini," ungkap Rangga saat memberikan keterangan kepada awak media.
Setelah kepemilikan saham beralih, terlapor diduga kuat kembali mengubah akta perusahaan untuk kedua kalinya guna memuluskan rencana menjadikan aset korporasi tersebut sebagai agunan pinjaman di salah satu bank. Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih menghitung total kerugian materiil yang dialami korban, sementara pihak terlapor DP belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.