Kubu Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan Negeri
Perseteruan hukum antara Dokter Tifa dan mantan Presiden Joko Widodo memasuki babak baru yang semakin memanas di meja hijau. Menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat, pegiat media sosial ini justru memilih untuk membangun narasi perlawanan dan menunjukkan sikap menantang melalui akun pribadinya.
Dokter Tifa kini terancam hukuman pidana berkisar antara 8 hingga 12 tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus dugaan fitnah ijazah palsu ini diproses kepolisian menggunakan pasal berlapis dari UU ITE serta Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.
Read Also
Melalui akun X pribadinya, Dokter Tifa mengutip kata-kata legendaris dari Jenderal Soedirman yang berbunyi "Jika dalam perjuanganmu penderitaan yang dihadapi semakin berat, itu artinya keberhasilan semakin dekat". Dirinya juga melayangkan sindiran tajam kepada kubu lawan yang ia duga hanya akan menghadiri persidangan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Merespons tudingan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa kliennya sangat siap untuk hadir langsung dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kehadiran fisik tersebut bertujuan untuk menunjukkan dokumen ijazah asli secara langsung di hadapan majelis hakim dalam forum resmi.