Combiendetemps News Combiendetemps News
/home / berita / Maling Pagar Kampung Melayu...
BERITA

Maling Pagar Kampung Melayu Ditangkap, Lima Kali Beraksi Pakai Bajaj

Pelaku pencurian pagar besi di Flyover Kampung Melayu Jakarta Timur saat diamankan polisi

Pelaku pencurian pagar besi di Flyover Kampung Melayu Jakarta Timur saat diamankan polisi

Komplotan pencuri pagar taman di kolong Flyover Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, telah berulang kali melancarkan aksinya. Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan salah satu pelaku di tengah malam yang dingin.

Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku berinisial CAT (30) yang kini mendekam di sel tahanan Unit Reskrim Polsek Jatinegara, pria tersebut mengaku telah lima kali beraksi bersama kelompoknya. Mereka mengincar besi pembatas kota.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Eko Bayu Suhartono, CAT bersama empat rekannya yang kini masih buron menggondol pagar besi aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Besi-besi itu kemudian dijual kepada seorang penadah barang bekas.

"Sudah lebih dari lima kali mereka melakukan ini di lokasi yang sama, yaitu taman kolong Flyover Kampung Melayu," kata AKP Eko Bayu Suhartono pada hari Rabu.

Berdasarkan pengakuan CAT kepada penyidik, komplotan ini selalu bergerak pada dini hari saat angin malam berembus kencang dan jalanan Jakarta mulai sepi. Kondisi sunyi itu mereka manfaatkan untuk memotong besi.

Mereka membongkar pagar besi dengan perkakas tangan lalu mengangkutnya menggunakan bajaj. Aksi nekat ini sempat terekam kamera warga setempat dan menjadi viral di jagat media sosial setelah memicu kemarahan publik.

Menurut pengakuan pelaku, keuntungan dari hasil jarahan belum diketahui pasti. CAT berkilah bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses negosiasi penjualan dan hanya menerima uang pembagian dari rekan-rekannya.

"Untuk pelaku yang kita amankan ini, dia perannya adalah menaikkan besi pagar tersebut ke atas bajaj, kemudian mengikatnya. Terakhir dia melakukannya itu tiga hari yang lalu," ujar Bayu dengan tegas.

Berdasarkan hukum yang berlaku, CAT kini disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pria paruh baya tersebut terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun akibat perbuatan buruknya.

Menurut Bayu, pihak kepolisian kini sedang memburu empat pelaku lain yang melarikan diri ke dalam gelapnya kota. Polisi juga melacak keberadaan penadah besi curian tersebut untuk memutus rantai kejahatan.

Polsek Jatinegara kini menunggu laporan resmi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta selaku pemilik aset. Laporan tersebut menjadi landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan proses hukum ke meja hijau.

"Kami sampai saat ini masih menunggu laporan dari dinas terkait. Namun sampai saat ini belum ada perwakilan yang datang membuat laporan resmi ke kepolisian," tutur Bayu menutup pembicaraan.

// TOPICS
#pencurian_pagar #kampung_melayu #polsek_jatinegara #kriminal_jakarta #pencurian_besi #bajaj
Jurnalis Daerah & Budaya - Spesialis Isu Lokal dan Kearifan Tradisional

Ratna Dewi Lestari adalah jurnalis yang mendalami isu-isu daerah dan kebudayaan Indonesia. Dengan latar belakang sebagai antropolog budaya, ia memiliki pemahaman mendalam tentang kearifan lokal, adat istiadat, dan dinamika sosial di berbagai wilayah Nusantara. Liputannya yang dekat dengan masyarakat akar rumput menjadikannya jembatan antara peristiwa daerah dan audiens nasional. Ia juga aktif meliput pariwisata, seni tradisional, dan isu lingkungan di berbagai daerah di Indonesia.