Malam di Cibitung terasa dingin dan panjang. Di sana, polisi datang dan menghentikan bisnis yang buruk. Menurut Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo, ada dua belas orang yang kini ditahan. Mereka menjalankan bisnis yang menjual masa depan anak-anak di empat kafe yang suram.
// RELATED STORIES
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak informasi teknologi menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan Kombes Rita Wulandari Wibowo, para tersangka bekerja dengan banyak peran. Orang yang menjadi kasir juga mencari pembeli pria. "Mereka merangkap, ya. Marketing-nya dia, kemudian dia merangkap pekerja di situ, kasirnya iya," kata Rita. Jika mereka berhasil menjual anak-anak itu kepada lelaki, mereka mendapat bonus uang.
Anak-anak itu datang karena lapar dan miskin. Menurut penyelidikan polisi, beberapa anak mengira mereka hanya akan menemani tamu minum. Mereka tidak tahu bahwa tubuh mereka juga akan dijual. Polisi membawa tiga puluh tujuh orang dari tempat itu, dan delapan di antaranya adalah anak-anak yang masih sangat muda.
Awalnya ada cerita tentang orang asing yang ikut membeli anak-anak. Polisi mencari mereka di dunia maya, namun tidak menemukan apa pun di Jakarta. Berdasarkan patroli siber, polisi justru menemukan jejak kelam itu di Cibitung, di sebuah tempat yang dikenal orang sebagai lokalisasi Tenda Biru.
Kini para tersangka harus menghadapi hukum yang berat dan penjara yang sunyi. Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurut hukum, mereka bisa dikurung di dalam penjara hingga lima belas tahun lamanya.