Kronologi Penangkapan Pelaku dan Imbauan Keamanan Polisi
Aksi kriminalitas di area transportasi publik kembali terjadi dan sempat menggegerkan jagat maya lewat unggahan akun Instagram @kejadiansmg. Seorang pria berinisial APY nekat menggasak tas ransel milik calon penumpang yang tengah lengah menunggu jadwal keberangkatan kereta api di ruang tunggu Stasiun Tawang, Semarang.
Pelarian warga Kelurahan Kranggan ini berakhir setelah Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang meringkusnya di sebuah rumah kos kawasan Kabupaten Demak. Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengidentifikasi wajah pelaku yang terekam sangat jelas melalui kamera pengawas stasiun saat kejadian.
Read Also
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit laptop, kartu ATM, token perbankan, serta dokumen penting milik korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Akibat perbuatan nekatnya tersebut, APY kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk selalu melipatgandakan kewaspadaan terhadap barang bawaan pribadi saat berada di fasilitas umum.